DEPOK, iNewsDepok.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pada Selasa (5/4/2022). Rumah RJ ini terletak di lantar 1 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Wali Kota Depok mendukung penuh beroperasinya Rumah RJ sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan.
BACA JUGA:
Cara Tepat Minum Obat Saat Berpuasa
“Rumah RJ ini sebagai bukti, seorang jaksa juga manusia, dalam kerja-kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya,” kata Wali Kota usai peresmian.
Menurut Mohammad Idris, bergabungnya Rumah RJ pada loket pelayanan di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, semakin melengkapi berbagai pelayanan kepada masyarakat. Melengkapi KantorJaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan.
“Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut. Kami akan support secara moril dan materiil. Meski masih terbatas kita ada rencana membuat mal pelayanan publik yang kini tengah dalam pembahasan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Mochtar Riady Merasa Bersyukur Masih Pakai Mobil yang Dibelinya 8 Tahun Lalu
Ke depan, keinginan besar Wali Kota adalah dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal.
Meski masih dalam tahap koordinasi, Wali Kota berharap semua pihak dapat membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Semuanya itu agar mal pelayanan publik bisa terealisasi.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi sambil kita terus berikhtiar pdemi pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Wali Kota.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani