Pelajar di Depok Dilarang Bawa Sepeda Motor, Bus Sekolah Jadi Solusi

DEPOK, iNews Depok. id - Pemerintah Kota Depok secara tegas melarang seluruh pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat terkait larangan bagi siswa yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut seusai menerima hibah bus sekolah di Balai Kota Depok, Senin (14/4/2025).
"Memang sesuai aturan yang berlaku, yang belum memiliki surat izin mengemudi, memang dilarang membawa kendaraan. Tapi juga saya sangat mendukung dan setuju dengan arahan Bapak Gubernur Jawa Barat, untuk pelajar dilarang membawa motor atau kendaraan. Termasuk juga buat pelajar yang sudah memiliki SIM pun sebaiknya jangan membawa kendaraan," ujar Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyambut baik adanya bantuan Bus Sekolah untuk Kota Depok. Ia berharap kedepannya Kota Depok dapat menambah jumlah bus sekolah sebagai sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi para pelajar.
Terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar, Chandra menjelaskan bahwa sanksi hukum akan diberlakukan bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, untuk pelajar yang sudah memiliki SIM namun tetap membawa sepeda motor ke sekolah, sanksi akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah.
"Kalau sanksi, pasti ada sanksi hukum buat yang belum memiliki surat izin mengemudi. Tapi untuk yang sudah memilik surat izin mengemudi, mungkin sanksi itu diserahkan kepada sekolah masing-masing. Karena, ranahnya itu di sekolahnya masing-masing," pungkas Chandra.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kota Depok.
Editor : M Mahfud