Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Masuk Regulasi Perpres 111/2025
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Pesta Gay di Hotel, Polsek Setiabudi Cokok 9 Orang, 1 Jadi Tersangka

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:03 WIB
  • author Ari Sandita
Gelar Pesta Gay di Hotel, Polsek Setiabudi Cokok 9 Orang, 1 Jadi Tersangka
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman menyampaikan keterangan penangkapan 9 orang pelaku pesta gay. Foto: Ari Sandita

"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," tuturnya.

Dari sembilan orang yang diamankan, satu pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH diketahui menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk kegiatan tersebut.

"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," kata Firman.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut