Gelar Pesta Gay di Hotel, Polsek Setiabudi Cokok 9 Orang, 1 Jadi Tersangka
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:03 WIB
"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," tuturnya.
Dari sembilan orang yang diamankan, satu pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH diketahui menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk kegiatan tersebut.
"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," kata Firman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta