Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Masuk Regulasi Perpres 111/2025
JAKARTA, iNewsDepok.id — Presiden Prabowo Subianto resmi memetakan tiga kategori utama ancaman bangsa—yaitu militer, nonmiliter, dan hibrida—melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam beleid tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diteken pada 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah kini resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang berdimensi sosial dan budaya.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut.
Secara detail, Perpres ini merinci apa saja yang termasuk ke dalam ancaman nonmiliter bagi Indonesia:
"Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," bunyi perpres tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar