get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Pejalan Kaki Terperosok di Trotoar Bojongsari Depok

Aneh Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini 

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:29 WIB
header img
Isu mengenai pejalan kaki yang dapat terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat. Foto: Dok

"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2009," tambahnya.

Kombes Komarudin juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut, sebenarnya dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya menyebabkan gangguan atau perusakan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 275 UU No. 22/2009.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya, mengacu pada potensi sanksi bagi pejalan kaki yang melanggar ketentuan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut