Aneh Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini
Selasa, 27 Mei 2025 | 11:29 WIB
"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2009," tambahnya.
Kombes Komarudin juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut, sebenarnya dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya menyebabkan gangguan atau perusakan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 275 UU No. 22/2009.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya, mengacu pada potensi sanksi bagi pejalan kaki yang melanggar ketentuan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta