get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Pejalan Kaki Terperosok di Trotoar Bojongsari Depok

Aneh Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini 

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:29 WIB
header img
Isu mengenai pejalan kaki yang dapat terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Isu mengenai pejalan kaki yang dapat terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, angkat bicara dan menegaskan bahwa hingga saat ini, sistem tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan bermotor.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, ETLE dirancang untuk merekam aktivitas di jalanan. Adapun mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas, sudah diatur dalam Pasal 131 dan 132 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut