Aneh Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini
JAKARTA, iNewsDepok.id – Isu mengenai pejalan kaki yang dapat terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, angkat bicara dan menegaskan bahwa hingga saat ini, sistem tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan bermotor.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, ETLE dirancang untuk merekam aktivitas di jalanan. Adapun mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas, sudah diatur dalam Pasal 131 dan 132 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2009," tambahnya.
Kombes Komarudin juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut, sebenarnya dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya menyebabkan gangguan atau perusakan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 275 UU No. 22/2009.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya, mengacu pada potensi sanksi bagi pejalan kaki yang melanggar ketentuan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta