get app
inews
Aa Read Next : Panglima Romawi George Todzira vs Khalid bin Walid Siap Perang, Hidayah Turun Lawan Jadi Mualaf

Aksi di Depan Istana, PA 212 Minta Penista Agama Diproses Hukum

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:36 WIB
header img
Demo PA 212 di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/3/2022), menuntut penista agama diproses hukum. Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNews.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212, Jumat (25/3/2022) menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menuntut pemerintah memproses hukum para penista agama.

Aksi yang berlangsung setelah sholat Jumat itu berlangsung damai dan tertib, bahkan tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Utara, sehingga kendaran-kendaraan terlihat tetap dapat melintas di kedua jalan protokol tersebut.

"Kita tuntut kepada pemerintah agar tegakkan hukum dan penjarakan penista agama," ujar seorang orator dari atas mobil komando.

Tak dijelaskan siapa penista agama di maksud, namun peserta aksi yang paham siapa yang dimaksud orator, ada yang menanggapi.

"Ya, tangkap penista agama!" katanya.

Ketika orator bertanya, jika aspirasi mereka tak didengar dan penista agama tidak diproses hukum, apakah mereka siap turun lagi ke jalan?

"Siaaappp ...!!" jawab mereka.

Massa yang berjumlah ratusan orang itu tak hanya berorasi, tapi juga meneriakkan yel-yel.

Seperti diketahui, di era pemerintahan Jokowi sejak 2014 hingga sekarang, penistaan terhadap agama Islam sangat marak, bahkan jauh lebih marak dibanding di era Orde Baru sekalipun.

Kasus penistaan yang paling menghebohkan adalah yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kala masih menjabat gubernur DKI Jakarta, karena penistaan itu menimbulkan aksi massa hingga sekitar tujuh kali dan yang terbesar adalah yang terjadi pada 2 Desember 2016 yang beken dengan sebutan Aksi 212.

Kasus penistaan agama Islam yang juga menghebohkan adalah yang diduga dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan azan dari masjid dan mushollah dengan gonggongan anjing, dan permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat dalam Al Qur'an dihapus karena dianggap menjadi sumber radikalisme.

Kasus yang juga menghebohkan adalah penistaan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang menyebut "Allahmu lemah".

Ferdinand sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, sementara Pendeta Saifuddin telah dilaporkan Ustaz Yusuf Muhammad Martak dan seseorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu ke Bareskrim Polri pada 18 dan 23 Maret 2022, sementara Yaqut dilaporkan ke Polda Riau pada Februari 2022.

Hingga kini laporan terhadap Yaqut belum terdengar kabar beritanya. Yaqut bahkan belum diperiksa sebagai terlapor.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut