get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

SP3 Dibatalkan Hakim Praperadilan, Penyidik Harus Lanjutkan Perkara

Sabtu, 26 April 2025 | 14:07 WIB
header img
Haeruddin Masarro resmi mengadukan perkara kliennya ke Komisi III DPR. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id-  Meski status SP3 sudah dibatalkan atau dicabut oleh hakim praperadilan, namun perkara belum dilanjutkan kembali oleh penyidik.

Hal ini disampaikam Haeruddin Masarro, kuasa hukum Vicky Bhagwani. Situasi ini secara resmi pun dilaporkan ke Komisi III DPR.

Menurutnya, Polda Metro Jaya (PMJ tidak menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan terlapor ABN dalam kasus yang telah dilaporkan sejak 31 Maret 2016 (LP_1512/III/2016/PMJ/Dit.Res.Krimum).

"Meskipun nilai kasus ini mungkin kecil, namun pelanggaran yang dilakukan kepolisian berulang kali memiliki nilai yang besar," ujar Haeruddin dalam laporannya kepada Komisi III DPR RI pada Jumat (25/4/2025).

Haeruddin menjelaskan bahwa setelah setahun penyidikan, terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukti dinilai kuat. Bahkan, penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) No. 89/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017.

Atas SP-3 tersebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2017. Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan No. 32/Pid.Prap/2017 pada 17 Mei 2017, yang menyatakan SP-3 tidak sah dan memerintahkan penyidikan untuk dilanjutkan.

"Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum ditangani oleh penyidik," tegas Haeruddin.

Ia berharap Komisi III DPR RI memberikan perhatian pada kasus ini karena Polda Metro Jaya dinilai telah mengabaikan putusan praperadilan. 

"Kami berharap permohonan kami diterima dan Komisi III DPR RI bersedia mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan kasus ini," katanya.

Vicky Bhagwani menambahkan bahwa ia mengenal terlapor karena bertetangga. Terlapor meminjam dana miliaran rupiah untuk usaha pemecahan batu di Kalimantan. "Saya sempat diajak ke sana dan diperlihatkan usaha pemecah batu yang ternyata bukan miliknya," ungkap Vicky. "Karena percaya, saya menyerahkan uang secara bertahap, dan seiring waktu, masalah ini muncul."

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyatakan bahwa putusan praperadilan hakim bersifat mengikat dan seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan lebih fokus pada aspek formal daripada materiil.

"Artinya, dalam penerbitan SP-3 tersebut ada prosedur yang dilanggar atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai, sehingga hakim memutuskan SP-3 itu tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum," jelas Nasir Djamil.

"Dalam gugatan praperadilan, hakim tidak diperbolehkan menolak gugatan yang masuk. Saya menduga ada persyaratan formal yang tidak dipenuhi dalam kasus tersebut, dan hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut