get app
inews
Aa Read Next : PBNU Lantik Pengurus NU Depok 2024-2029: Diminta Jaga Agama, Negara, dan Umat

Tewaskan 2 Siswa Depok, LBH Jakarta Sebut SP3 Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Bisa Digugat

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:48 WIB
header img
SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1 Mampang, Jakarta Selatan bisa digugat lewat praperadilan. Foto: Sindonews/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNews Depok.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran Gedung Cyber 1 Mampang, Jakarta Selatan bisa digugat lewat praperadilan. 

Kebakaran Gedung Cyber 1 berlangsung 2 Desember 2024. Selain menewaskan 2 siswa asal Depok yang tengah magang kerja, kebakaran juga menimbulkan kerugian besar pada sejumlah perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut.

2 siswa asal Depok yang tewas adalah Seto Fachrudin (18) dan Muhammad Redzuan Khadafi (17).

Penyidikan kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan. Namun dalam perkembangannya kasus ini dihentikan penyidikannya setelah Polres Jakarta Selatan dikabarkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi beberapa waktu lalu belum menjawab secara tegas kasus kebakaran yang menawaskan 2 siswa asal Kota Depok telah di SP3.

"Pihak keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan guna menggugat sah atau tidaknya SP3," kata pengacara publik Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta kepada wartawan, Rabu (21/8/2024). 

Fadhil menyatakan perlunya transparansi dalam proses hukum. Dengan SP3 tidak diumumkan ke publik, muncul asumsi liar dan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik koruptif dalam penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.

"Jika tidak transparan, sangat mungkin ada dugaan itu," tandas Fadhil. 

Fadhil menyatakan seharusnya para korban dan keluarganya diberitahu secara jelas mengenai perkembangan kasus kebakaran di Gedung Cyber 1.

LBH Jakarta juga mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada korban jika mereka memutuskan untuk menggugat secara perdata pengelola Gedung Cyber 1.

"Pengelola gedung bisa digugat jika terbukti tidak menyediakan alat kebakaran yang memadai atau gagal melakukan tindakan mitigasi yang seharusnya dilakukan saat kebakaran terjadi," tambah Fadhil.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut