JAKARTA, iNews Depok.id - Kasus kebakaran Gedung Cyber 1 Mampang, Jakarta Selatan pada 2 Desember 2021 kembali ramai diberitakan sejumlah media. Terbaru Kejaksaan Negeri Jaksel menyebut tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasus ini menewaskan 2 siswa magang asal SMK Taruna Bhakti Depok dan menimbulkan kerugian besar pada sejumlah perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut.
Kasus kebakaran kemudian diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan. Terbaru muncul kabar Polres Metro Jaksel sudah menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, beberapa hari lalu saat dikonfirmasi belum menjawab secara detil.
"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada wartawan.
Mengenai penyidikan kasus tersebut, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada SPDP Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Mampang.
"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," kata Hafiz saat dikonfirmasi Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Untuk itu Reza menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait SPDP untuk memastikan apakah dokumen tersebut pernah diterima dari penyidik kepolisian.
"Kami cek dulu ya di bidang Pidum. Nanti kami infokan," ujar Reza singkat.
Sementara itu pengelola Gedung Cyber 1 Mampang belum bisa dimintai komentar perkembangan kasus tersebut.
"Maaf, saya sedang ada acara di luar," ujar Manajer Pengelola Gedung Cyber, Dwi Anggodo, saat dikonfimasi wartawan melalui pesan whatsApp.
Editor : Mahfud