Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Rektor Unsoed Minta Uang Rp650 Juta ke Ortu Calon Mahasiswa Kedokteran
Advertisement . Scroll to see content

Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 September 2025 | 13:44 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali/Mada Mahfud
Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh Kejagung. Foto: iNews/Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews Depok.id – Klaim penetapan tersangka tak sah, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek.

Permohonan praperadilan didaftarkan ini seperti disampaikan Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan,” kata Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana berargumen penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tak memenuh 2 alat bukti permulaan yang sah.

Menurut Hana, tak ada bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yakni BPK dan BPKP.

”Kalau penertapan tersangka tak sah, otomatis penahanannya juga tak sah,” jelas Hana.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka Nadiem Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut