get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Inilah Daftar 98 Pinjol Legal Yang Berizin OJK Per Oktober 2024

Valbury Siap Kembangkan Industri PBK Indonesia di Bawah Pengawasan OJK

Selasa, 22 April 2025 | 11:57 WIB
header img
PT Valbury Asia Futures (Valbury) telah resmi memperoleh izin prinsip untuk menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari OJK. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia kini memasuki era pengawasan baru dengan melibatkan tiga regulator:

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini, yang mengalihkan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menyambut perubahan ini, PT Valbury Asia Futures (Valbury), salah satu pialang berjangka terkemuka di Indonesia, telah resmi memperoleh izin prinsip untuk menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari OJK. Izin prinsip yang tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tertanggal 17 Maret 2025 ini menandakan kesiapan Valbury untuk beroperasi di bawah pengawasan regulator baru.

Valbury menyatakan kebanggaannya dan berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi yang baru demi memberikan layanan terbaik kepada para nasabahnya. Perusahaan percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut