get app
inews
Aa Text
Read Next : Platform Digital Ini Luncurkan Layanan Pinjaman Multiguna dengan Agunan BPKB Mobil

Valbury Siap Kembangkan Industri PBK Indonesia di Bawah Pengawasan OJK

Selasa, 22 April 2025 | 11:57 WIB
header img
PT Valbury Asia Futures (Valbury) telah resmi memperoleh izin prinsip untuk menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari OJK. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia kini memasuki era pengawasan baru dengan melibatkan tiga regulator:

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini, yang mengalihkan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menyambut perubahan ini, PT Valbury Asia Futures (Valbury), salah satu pialang berjangka terkemuka di Indonesia, telah resmi memperoleh izin prinsip untuk menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari OJK. Izin prinsip yang tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tertanggal 17 Maret 2025 ini menandakan kesiapan Valbury untuk beroperasi di bawah pengawasan regulator baru.

Valbury menyatakan kebanggaannya dan berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi yang baru demi memberikan layanan terbaik kepada para nasabahnya. Perusahaan percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Direktur Utama Valbury, Nino Limantara, menyampaikan optimismenya bahwa industri perdagangan berjangka akan tumbuh semakin sehat dan profesional di bawah pengawasan Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia. Valbury juga siap untuk terus mengedukasi masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, serta berinovasi dalam mengembangkan teknologi untuk memberikan pengalaman trading yang optimal bagi nasabah.

Sinergi antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia diharapkan akan menciptakan regulasi yang lebih selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan, memberikan dampak positif bagi perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Dengan regulasi baru ini, OJK kini memiliki tanggung jawab atas derivatif keuangan dan aset keuangan digital, termasuk kripto. Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Pengawasan derivatif berbasis komoditas tetap berada di bawah Bappebti."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut