DEPOK, iNewsDepok.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sekitar 42 persen atau mayoritas datang dari kalangan guru, disusul 21 persen korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan 17 persen dari kalangan ibu rumah tangga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga penyelenggara dan pengawas kegiatan sektor finansial. Tugas utama OJK yaitu melakukan pengawasan pada sektor terkait.
Melihat hasil data dari OJK dimana guru menjadi mayoritas yang paling banyak terjerat pinjol, sudah sepantasnya para guru di Indonesia mendapat perhatian lebih khususnya dari segi gaji atau upah.
"Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat (cairnya), karena tidak diteliti profil risikonya (si peminjam)," ujar Halimatus Sa'diyah, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK.
Berdasarkan survei terungkap bahwa sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal.
Selanjutnya masyarakat yang kerap terjerat pinjol ilegal adalah karyawan sebanyak 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.
Editor : Mahfud