Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cuma Butuh Hitungan Hari! Tim Resmob Gulung Penjambret Ponsel Turis India di Gondangdia
Advertisement . Scroll to see content

WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi: Proses Restorative Justice Dipertanyakan

Senin, 10 Maret 2025 | 13:12 WIB
  • author Vitrianda
WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi: Proses Restorative Justice Dipertanyakan
Markas Polda Metro Jaya. Foto: Ist

“Restorative justice (RJ) diatur dalam Perkap No 8 Tahun 2021. Dalam perkap ini, ada syarat mutlak yang harus diikuti oleh aparat kepolisian, seperti RJ hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menyetujui RJ, serta adanya kesepakatan pengembalian kerugian yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Hudi pada Senin (10/3/2025).

Hudi menekankan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan jika tidak ada kesepakatan, apalagi jika tidak ada pengembalian kerugian kepada pelapor. 

“Seyogyanya penyidik berhati-hati dalam menerapkan RJ,” tambah Hudi.

Lebih lanjut, Hudi menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mendorong kepolisian untuk kembali menindaklanjuti kasus ini.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut