JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (14/3/2022).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman dengan pidana penjara selam 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli selama persidangan, Munarman terbukti menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme, karena Munarman menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Dalam tuntutannya, JPU juga menilai Munarman terbukti melanggar pasal 14 atau pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, JPU juga menganggap Munarman terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan, yang memberatkan Munarman dalam perkara ini adalah karena Munarman pernah dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Selain itu, JPU juga memandang Munarman tidak mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
JPU juga mengatakan tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Munarman. Karena itu, menurut JPU, sudah sepantasnya Munarman mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata JPU.
Kepada wartawan seusai sidang, Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Munarman, mengatakan, saat Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman atas tuntutan JPU tersebut, Munarman tertawa karena menganggap tuntutan JPU kurang serius.
Tim pengacara pun, kata Aziz, memiliki pendapat yang sama karena semestinya JPU menuntut Munarman dengan hukuman mati.
"(Munarman) tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya dituntut hukuman mati ," kata Aziz.
Meski demikian Aziz mengatakan kalau Munarman akan mengajukan pembelaan sendiri, sementara tim pengacara tidak mengajukan pembelaan.
"Karena kita pikir tuntutannya hukuman mati, jadi biasa saja, makanya kita santai saja," imbuh dia.
Editor : Rohman