JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Tak hanya menerima, PT bahkan memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Munarman dari 3 tahun menjadi 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI yang diketuai Toni Pribadi mengatakan, Munarman terbukti melanggar pasal 14 juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata majelis lagi seperti dikutip dari laman resmi PT DKI, Kamis (28/7/2022).
Berdasarkan hal tersebut, mejelis hakim PT menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman selama 4 tahun penjara, dan menetapkan Munarman tetap ditahan, tetapi dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman seluruhnya.
Tak hanya itu, majelis juga membebani biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000 kepada Munarman
Seperti diketahui, JPU menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara, tetapi pada 6 April 2022, majelis hakim PN Jaktim memvonis Munarman dengan hanya 3 tahun penjara. Karenanya, JPU lalu melakukan banding.
Editor : Rohman