Hal ini terungkap dalam dokumen Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, yang ditandatangani oleh seluruh anggota sindikasi kreditur, termasuk Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana Tbk, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi), BPPN, dan Bank Danamon Indonesia.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh anggota sindikasi memberikan mandat penuh kepada BPPN untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan kredit GWP. Sebagai tindak lanjut dari mandat tersebut, pada tahun 2001, Bank Danamon selaku agen jaminan dan agen fasilitas diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit kepada BPPN, termasuk sertifikat-sertifikat GWP.
Namun, kenyataannya, tiga sertifikat tersebut malah diserahkan oleh Bank Danamon kepada Bank Multicor, yang kini menjadi Bank CCBI.
Pada tahun 2000, BPPN sempat meletakkan sita eksekusi atas aset GWP. Namun, setelah menjual aset kredit macet GWP melalui PPAK VI pada tahun 2004, BPPN mencabut sita eksekusi tersebut beberapa bulan kemudian.
Dengan langkah hukum yang telah ditempuh, Fireworks berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini dan memperoleh kepastian hukum terkait status sertifikat GWP yang menjadi agunan dalam kasus tersebut.
Terakhir, klaim Fireworks sebagai pemegang hak tagih tunggal yang sah atas piutang PT GWP dikuatkan Mahkamah Agung pada 13 Desember 2022 dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali Bank CCBI terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Fireworks. Namun, Bank CCBI belakangan diketahui mengajukan permohonan PK II, meski PN Jakarta Utara sempat mengeluarkan penetapan menolak permohonan tersebut karena berkas memorinya dinilai senyatanya hanya pengulangan dari PK sebelumnya.
Editor : M Mahfud