Artinya, status sosial itu hanya bisa didapat dengan pendidikan tertentu. Jika sudah seperti ini, layak dipertanyakan pula manfaat dari pendidikan jika tak sanggup menjadi benteng moral dan kepantasan.
"Oke lah anak itu bersalah. Oke lah ia sudah beberapa kali tertangkap basah dan tak jera. Kondisi itu apakah mengizinkan orang lain mencabut hak hidupnya? Jelas tidak. Ingat, penganiayaan bisa saja berujung kematian. Artinya, jika tidak dihentikan maka akan merampas hak hidup mereka," terangnya.
Henry kembali menegaskan bahwa kepantasan menjadi parameter seseorang sebelum bertindak. Kepantasan itu tempatnya lebih tinggi dari peraturan.
"Itulah sebabnya, jika seorang hakim memvonis rendah seorang koruptor akan mendapat cibiran publik. Karena memang tak pantas jika pengadil justru memberikan ganjaran hukuman yang tidak sepadan," katanya.
Peristiwa sudah terjadi, Prof Henry berharap kasus semacam ini atau kasus lain yang melibatkan anak, sebaiknya disikapi secara proporsional.
"Kepantasan bisa menjadi parameter diri sebelum mengambil tindakan. Caranya? Dengan mengingat bahwa jika hal yang sama menimpa keluarganya, perasaan seperti apa yang akan dirasakan," pungkasnya.
Editor : Mahfud