get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Ancaman PTDH, Ini Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Diseret ke Sidang Kode Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lecehkan Anak 6 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 | 08:23 WIB
header img
AKBP Fajar, eks Kapolres Ngada akan menjalani Sidang Kode Etik hari ini terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Foto: iNews

JAKARTA, iNews Depok.id – Eks Kapolres Ngada Flores NTT,  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pelaku pelecehan anak 6 tahun hari ini akan diseret ke sidang kode etik.

Selain pelecehan kepada anak 6 tahun, AKBP Fajar juga diduga melecehkan 2 anak di bawah umur lainnya (13 tahun dan 16 tahun) dan 1 perempuan dewasa (20 tahun).

AKBP Fajar juga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

Tak hanya itu AKBP Fajar juga didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan berlangsung hari ini, Senin (17/3/2025). Di sidang kode etik ini, AKBP Fajar diperkirakan dipecat secara tidak hormat.

Sidang Kode Etik dilakukan Divisi Propam Polri. Pasal berlapis akan menjerat AKBP Fajar. 

"Kategori berat tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut