BEKASI, iNews.id – Jay Tambunan selaku Dewan Penasehat Kolaborasi Kabupaten Bekasi mengkhawatirkan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pemberlakuan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kekahwatiran Jay Tambunan disampaikan saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk Putusan MK dan Kenaikan Upah 2025, Apa Dampaknya Bagi Ketenagakerjaan?
Seminar juga menampilkan narasumber Doan Herison, Ketua Perhimpunan HRD Kabupaten Bekasi.
Seminar berlangsung di Cikarang, Bekasi hari Sabtu (22/12/2024). Kolaborasi Kabupaten Bekasi merupakan forum gabungan antara Perhimpunan HRD (PHRD), PK3L dan FK-K3LH Kabupaten Bekasi.
Seminar dihadiri sekitar 100 pejabat Human Resource Departement (HRD) berbagai Perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan upah ini tak lepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK ini berdampak signifikan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait pengupahan dan kesejahteraan pekerja.
”Memang isu krusialnya adalah pengupahan, itu sangat fundamental baik bagi pengusaha maupun ke pekerja,” kata Jay Tambunan
Menurut advokat senior yang juga pengusaha ini, pengupahan adalah beban yang harus ditanggung dan wajib dipatuhi pengusaha demi kelangsungan eksistensi maupun ekspansi perusahaan.
Editor : M Mahfud