Namun kenaikan pengupahan yang tinggi bisa mempengaruhi eksistensi perusahaan. ”Pertanyaannya adalah apakah perusahaan itu mampu melaju terus dengan beban yang semakin tahun semakin meningkat, apalagi kenaikan upah tahun 2025 di luar prediksi perusahaan dengan kondisi perekonomian dunia yang penuh tantangan,” tutur Jay.
Di sisi pekerja, keputusan MK ini memberi angin segar karena kenaikannya jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Belum lagi isu tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang sebelumnya dihapus di UU Ciptakerja dan kini wajib bagi propinsi dan dapat ditetapkan oleh gubernur terkait UMSK di kabupaten dan kota.
Beban Perusahaan Menumpuk dan Kekhawatiran PHK
Menurut Jay kenaikan upah sebesar 6,5 persen datang di saat suasana kebatinan perusahaan yang tidak baik-baik saja.
Ia merujuk tekanan pada perusahaan-perusahaan terus mengalir dalam beberapa tahun terakhir. Usai terdampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih, hajat politik Pilpres dan Pilkada, perusahaan juga terkena imbas pertikaian antar negara uang belum juga usai.
”Jadi suasana kebatinan perusahaan tengah tidak baik-baik saja,” ceplos advokat senior ini.
Dengan kondisi seperti itu, seyogyanya pemerintah, tidak serta merta langsung menetapkan angka sebesar 6,5 persen, tetapi perlu ada dialog yang melibatkan Dewan Pengusahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Editor : M Mahfud