KARAWANG, iNewsDepok.id – Penyidik Polres Karawang belum menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Juhara Abdul Rahman di lingkungan PT Concord Industry, Karawang, Jawa Barat pada 15 November 2023.
Kasus pengeroyokan dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 atau dua hari setelah peristiwa dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.
Mereka yang dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah Sari Marliani, Rahmat Dading Koswara, dan Usman Sonjaya alias Memed.
Jay Tambunan kuasa hukum korban, Rabu (6/12/2023), mengungkapkan keheranannya. Petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meskipun sudah diketahui identitasnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus penganiayaan itu bermula pada Rabu, 15 November 2023. Saat itu, Juharna Abdul Rahman bersama beberapa temannya dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi datang ke lingkungan PT Concord Industry untuk bersilatarahmi.
Tak disangka, para pelaku langsung memukuli korban sambil berteriak, “Ini bukan orangnya.”
Akibatnya, korban mengalami luka pada hidung, mata kiri memar, pelipis kiri bengkak, dan rasa nyeri pad kepala bagian belakang.
Lantaran laporan polisi tersebut tidak ditindak-lanjuti, korban bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan progres pengusutan kasus tersebut pada Selasa (5/12/2023).
“Tindakan penyidik Polres Karawang itu tidak profesional dalam menindak-lanjuti laporan korban,” kata Jay Tambunan, pengacara korban.
Editor : M Mahfud