Namun kenyataannya pemerintah pusat menetapkan kenaikan 6,5 persen. ”Soal besarannya adalah 6,5 persen ditetapkan langsung oleh pemerintah dan ini sesuatu yang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yang naik 1 persen. Kenaikan 6,5 persen ini cukup besar bagi perusahaan. Di sini letak krusialnya,” ujar Jay.
Kenaikan 6,5 persen, mau tidak mau harus diadopsi karena sudah ada Permenaker. ”Tidak mungkin perusahaan berdemo. Kita khawatirkan ada efek PHK besar-besaran kalau perusahaan tidak baik-baik saja,” cetus Jay.
Berharap Hubungan Industrial Tetap Kondusif
Jay Tambunan mengakui persoalan upah memang tidak mudah dicapai kesepakatan. Di satu sisi pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi di sisi lain beban perusahaan meningkat.
Untuk itu Jay Tambunan berharap pemerintah pusat membantu perusahaan untuk bisa bertahan dan berkembang di tengah situasi yang kurang kondusif.
”Mudah-mudahan hubungan industrial akan tetap kondusif di negara kita,” harap Jay.
Jay berharap terjadinya balancing dari pemerintah untuk pengusaha. ”Ketika pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat, pekerja, buruh untuk lebih sejahtera, pemerintah juga harus bantu pengusaha termasuk dari pajak-pajak yang beraneka jenis,” kata Jay.
Jay mengingatkan dunia usaha adalah pilar ekonomi nasional. Tanpa tumbuhnya pengusaha, pemerintah pada akhirnya akan hadapi guncangan-guncangan pengangguran seiring PHK dan penyerapan tenaga kerja.
”Ketika gaji sudah naik, itu kan tidak mungkin turun. Nah sekarang bagaimana pemerintah mendukung sentor pengusaha untuk menyeimbangkan beban karena kini banyak sekali menumpuk termasuk pajak, retribusi dan beban lain,” pungkas Jay Tambunan.
Editor : M Mahfud