get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Bekuk Bandar Situs Judi Online, Para Pemain Bakal Rungkad Tak Bisa Menang

Banyak Kasus Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Soroti Minimnya Political Will Regulator

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:26 WIB
header img
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: MNC Portal Indonesia)

"Kasus pinjol bisa menghilangkan nyawa ini seharusnya menjadi tamparan untuk Pemerintah dan penegak hukum agar lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Sejak 29 Oktober 2024, jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 97 perusahaan. Meski pemerintah sudah banyak menutup situs-situs pinjol ilegal, namun sampai sekarang penyedia layanan pinjaman dengan bunga tak masuk akal itu masih banyak menjamur.

Cucun menilai kurangnya akses pinjaman atau kredit sehat yang disediakan negara membuat masyarakat beralih kepada pinjol atas kemudahan syaratnya, padahal dampak di kemudian hari sangat besar karena bunga tinggi.

"Pinjol akhirnya jadi jalan pintas untuk mendapatkan uang hanya karena syarat pencairannya mudah. Faktor-faktor seperti ini kurang mendapat perhatian dari pembuat kebijakan," ungkapnya.

Laporan berjudul '2024 State of Mobile', yang dirilis perusahaan riset Data.ai Januari lalu pun membuat dunia internasional melirik Indonesia. Pada tahun 2023 aplikasi yang banyak diunduh oleh masyarakat Indonesia ialah aplikasi pinjaman pribadi, yang biasa disebut aplikasi pinjol. Jumlah unduhan-nya 222 juta, angka yang bersaing dengan sekitar 278.8 juta jiwa penduduk Indonesia saat ini.

"Miris sekali melihat hal tersebut, ke mana Pemerintah saat rakyat banyak terjerat pinjol. Bahkan profesi guru sebagai profesi teladan menjadi yang paling banyak terkena pinjol. Ini membuktikan masih beratnya kehidupan ekonomi masyarakat kita,” terang Cucun. 

Menurut survei yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Mirisnya, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut