Cucun yang juga merupakan pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) ini pun meminta Pemerintah menyelesaikan masalah pinjol dari hulu ke hilir.
“Bagaimana negara menghadirkan kesejahteraan untuk rakyatnya. Saat masyarakat terjamin kesejahteraan sosial dan ekonominya, kita yakini fenomena pinjol ini bisa diminimalisir. Dan pastikan penegakan hukumnya bagi para fasilitator pinjol ilegal harus tegas,” sebutnya.
“Pinjol ini sudah menjadi masalah riskan yang mengancam ketahanan hidup bangsa, bahkan mengancam nyawa rakyat. Entah yang bunuh diri, atau korban judol (judi online) menjadi pelaku kejahatan. Pemerintah harus tegas memberantasnya,” imbuh Cucun.
Di sisi lain, data Statistik Fintech Lending OJK 2023 menyebutkan bahwa mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.
Generasi Z dan Milenial, tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.
Cucun menilai kurangnya literasi tentang dampak pinjol dan kemudahan akses layanannya menjadi salah satu sebab.
Editor : Mahfud