JAKARTA, iNews Depok.id - Polri telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang kabur ke luar negeri. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Ade Ary, Minggu (10/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, bahwa tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB, Minggu malam ini di terminal internasional 2F.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Editor : M Mahfud