JAKARTA, iNews Depok.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Deddy Sitorus dilaporkan Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK) ke KPK dan Kortas Tipikor Polri karena diduga menerima gratifikasi ketika melakukan kampanye pada Pileg 2023 kemarin. Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum.
Persamaan hukum juga berlaku bagi anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi.
“Memang anggota DPR memiliki imunitas terkait pernyataan, perkataan, perbuatan, sebagai tugas sehari-hari sebagai anggota DPR. Imunitas tersebut melekat ketika menyampaikan aspirasi masyarakat, mengkritisi kebijakan pemerintah akan tetapi imunitas itu tidak berlaku terkait dengan perbuatan yang diduga sebagai satu perbuatan korupsi seperti gratifikasi antara lain menerima fasilitas dari pihak tertentu untuk pribadinya dalam statusnya sebagai anggota DPR,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, dilaporkannya Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri merupakan peristiwa yang menarik dan menjadi ujian bagi dua lembaga tersebut dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya berharap laporan kepada saudara Deddy dapat diselidiki secara profesional dan proporsional sehingga proses laporan itu juga bagi saudara Deddy Sitorus untuk mendapatkan hak yang sama untuk membela diri,” tegasnya.
“Kita percayakan proses hukum ini dengan pendekatan asas praduga tak bersalah. IPW mendorong penegakan hukum anti korupsi pada siapa saja tidak terkecuali,” imbuhnya.
Sugeng mengakui bisa saja laporan Deddy Sitorus tersebut sebagai upaya membungkam sikap kritisnya kepada kepolisian. Tetapi apabila perbuatan tersebut (penerimaan gratifikasi) benar terjadi dan cukup alat bukti di mana gratifikasi yang diterima lewat dari 30 hari bila tidak dilaporkan ke KPK maka hal tersebut bisa menjadi tindak pidana. Apalagi peristiwa itu telah terjadi pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Editor : Mahfud