Rakyat Wajib Tahu, Anggota DPR Cuma Jabat 1 Bulan Dapat Pensiun Seumur Hidup
JAKARTA, iNews Depok.id - Rakyat harus tahu. Anggota DPR akan mendapat pensiun seumur hidup meski cuma menjabat 1 bulan.
Ketentuan itu tercantum dari salinan hak keuangan anggota DPR RI. "Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis surat salinan tersebut.
Salinan itu merujuk Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Selanjutnya juklak pensiun diatur PP 75 Tahun 2000. Dalam PP 75 Tahun 2000, anggota DPR yang menjabat dengan periode 1-6 bulan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp401.894 per bulan.
Untuk anggota DPR yang menjabat satu periode mendapat Rp2.935.704 per bulan. Sementara anggota DPR yang menjabat dua periode mendapatkan uang pensiun Rp3.639.540 per bulan.
Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Editor : M Mahfud