Memahami Kerumitan Sengketa Tanah Bali dari Sudut Pandang Legislatif
JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinamika persoalan tanah di Bali yang semakin pelik kini tengah memasuki babak baru di ranah hukum.
Kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif di Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, melihat bahwa tingginya nilai tanah di Pulau Dewata untuk kebutuhan pariwisata memang kerap menjadi sumbu pemicu konflik agraria yang tidak sederhana.
Menurutnya, kerumitan tersebut sering kali berujung pada proses hukum yang panjang karena setiap jengkal tanah di Bali memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Mengenai langkah I Made Daging yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Parta menilai hal tersebut sebagai langkah konstitusional yang wajar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar