Selain itu, Amalia juga meminta pemerintah untuk segera merangkul pihak swasta supaya gagasan penyediaan daycare di tempat kerja tak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan saja tetapi juga bisa dirasakan oleh ibu-ibu pekerja di ranah swasta.
“Kalau berbicara keberpihakan, seharusnya bisa dimatangkan juga soal infrastrukturnya, pembiayaannya, dan kualitasnya supaya tidak malah membebani ibu-ibu bekerja sebagai end user,” tambahnya.
Wacana penyediaan daycare di tempat kerja ini kembali mencuat setelah Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga.
Isu soal kewajiban perkantoran menyediakan daycare pun telah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (13/12/2024).
Editor : Mahfud