JAKARTA, iNews Depok.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah RI mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban lingkungan kerja untuk menyediakan tempat penitipan anak (Daycare). Pemerintah pun diingatkan untuk mendengarkan imbauan DPR sebagai representatif rakyat.
"Ini adalah gagasan baik yang harus kita apresiasi," ujar Aktivis Perempuan dan Anak dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya Puan menyoroti imbauan lemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak untuk pegawainya. Ia menegaskan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan tempat penitipan atau bermain anak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang merupakan inisiatif DPR.
Untuk itu, Puan meminta Pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja. Amalia juga mendorong hal yang sama.
"Gagasan baik ini sudah seharusnya tidak berhenti di level gagasan semata karena payung hukumnya kan sudah ada ya, yaitu UU KIA. Nah, tinggal bagaimana implementasinya,” jelas Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu.
Amalia mengatakan, implementasi penyediaan tempat penitipan anak di perkantoran termasuk di lingkungan lembaga Negara bukan hal yang mudah. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengimplementasikan amanat dari undang-undang.
“Dorongan dari Ketua DPR ini harus menjadi pengingat bahwa Pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi ibu bekerja sesuai amanat UU KIA, termasuk dalam hal daycare ini,” terang Amalia.
“Kebetulan Ketua DPR-nya perempuan, tentu beliau memahami dan pernah mengalami persoalan yang dihadapi ibu-ibu bekerja. Dorongan dari Ketua DPR harus direspons cepat Pemerintah karena daycare juga sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi ibu pekerja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Amalia menyebut diperlukan kerja sama yang solid antara pihak eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dengan pihak legislatif yang juga berperan sebagai wakil rakyat, termasuk wakil ibu-ibu bekerja.
"Jadi bagaimana kemudian wakil rakyat ini bisa mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan amanat undang-undang yang kehadirannya berangkat dari inisiatif DPR," ucap Amalia.
Amalia pun menekankan tentang pentingnya keberpihakan pemerintah pada kelompok perempuan, dalam hal ini terkait kebutuhan ibu yang juga berstatus sebagai pekerja dan kesejahteraan anak-anak sesuai semangat UU KIA.
"Supaya gagasan baik ini bisa terwujud, tentu kita semua berharap ada keberpihakan dari pemerintah selaku pelaksana undang-undang. Tanpa keberpihakan, mereka hanya akan melihat persoalan ini sebagai persoalan domestik, bukan persoalan negara,” paparnya.
“Padahal, anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, Amalia juga meminta pemerintah untuk segera merangkul pihak swasta supaya gagasan penyediaan daycare di tempat kerja tak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan saja tetapi juga bisa dirasakan oleh ibu-ibu pekerja di ranah swasta.
“Kalau berbicara keberpihakan, seharusnya bisa dimatangkan juga soal infrastrukturnya, pembiayaannya, dan kualitasnya supaya tidak malah membebani ibu-ibu bekerja sebagai end user,” tambahnya.
Wacana penyediaan daycare di tempat kerja ini kembali mencuat setelah Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga.
Isu soal kewajiban perkantoran menyediakan daycare pun telah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (13/12/2024).
Editor : Mahfud