JAKARTA, iNews Depok.id - Dalam waktu hampir tiga hari, Israel telah melancarkan lebih dari 480 serangan udara di Suriah, yang mana menargetkan fasilitas militer strategis di kota-kota seperti Damaskus, Homs, Tartus, Latakia, dan Palmyra. Serangan militer Zionis ini memunculkan pertanyaan besar tentang alasan sebenarnya di balik langkah agresif Israel terhadap negara tetangganya, yang kini tengah menghadapi masa transisi politik usai rezim Bashar al-Assad ditumbangkan.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam serangan Israel ke Suriah untuk mengambil alih zona Dataran Tinggi Golan. Hal tersebut dinilai melanggar aturan hukum internasional, apalagi sudah ada perjanjian terkait zona penyangga di Suriah itu.
"Tindakan Israel ini jelas ilegal, melanggar hukum internasional. Setiap negara harus menghormati kedaulatan wilayah negara lain," kata Sukamta, Kamis (12/11/2024).
Seperti diketahui, Israel kembali melancarkan serangan ke Suriah. Terbaru, Israel melakukan pendudukan di zona penyangga di Dataran Tinggi Golan setelah jatuhnya rezim Baath Suriah.
PBB telah menyatakan pendudukan Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan telah melanggar Perjanjian Pelepasan Diri antara Israel dan Suriah pada 1974, di mana perjanjian ini mengakhiri Perang Yom Kippur.
Sukamta menilai Israel memanfaatkan situasi politik yang sedang berubah di Suriah dengan tumbangnya pemerintahan Bashar Al Assad.
“Dataran Tinggi Golan adalah wilayah kedaulatan Suriah, yang harus dihormati,” tegasnya.
Editor : Mahfud