Pramono Anung Ketar-Ketir TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu per 1 Agustus 2026
JAKARTA, iNews Depok.id - Sampah akan menadi persoalan serius perkotaan setelah muncul aturan hanya sampah residu yang bisa di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) per 1 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan membahas masalah tersebut dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat.
Dengan aturan tersebut, mayoritas sampah harus didaur ulang dan hanya menyisakan sampah residu dalam jumlah kecil yang boleh dibuang ke TPA.
"Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," kata Pramono Anung di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).
DKI Jakarta selama ini membuang sampah terbanyak ke TPST Bantar Gebang Kota Bekasi.
Pramono Anung menyatakan akan mengajak Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat membahas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Dia meyakini masalah sampah di Bantargebang segera tertangani.
Pramono meyakini persoalan pengelolaan samah di TPST Bantargebang akan segera terselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian LH.
"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani. TPST Bantargebang bukan enggak boleh (untuk buang sepenuhnya)," ucap dia.
Sejumlah kawasan di Jakarta mulai mengajak masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang. Pasalnya hanya sampah residu yang boleh di buang ke TPA.
Melalui akun Instagram @kelurahan_pegadungan, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat disebutkab sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah.
Sementara sampah seperti sisa makanan dan daun yang masih dapat didaur ulang, dilarang dibuang ke TPA.
Editor : M Mahfud