get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilindungi UU, DPR RI Minta Setiap Perkantoran Memiliki Daycare

Soal Penyediaan Daycare di Perkantoran, Aktivis Perempuan: Pemerintah Harus Respons Cepat!

Senin, 16 Desember 2024 | 22:14 WIB
header img
Ilustrasi Daycare. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews Depok.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah RI mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban lingkungan kerja untuk menyediakan tempat penitipan anak (Daycare). Pemerintah pun diingatkan untuk mendengarkan imbauan DPR sebagai representatif rakyat.

"Ini adalah gagasan baik yang harus kita apresiasi," ujar Aktivis Perempuan dan Anak dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia, Senin (16/12/2024). 

Sebelumnya Puan menyoroti imbauan lemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak untuk pegawainya. Ia menegaskan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan tempat penitipan atau bermain anak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang merupakan inisiatif DPR.

Untuk itu, Puan meminta Pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja. Amalia juga mendorong hal yang sama.

"Gagasan baik ini sudah seharusnya tidak berhenti di level gagasan semata karena payung hukumnya kan sudah ada ya, yaitu UU KIA. Nah, tinggal bagaimana implementasinya,” jelas Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu.

Amalia mengatakan, implementasi penyediaan tempat penitipan anak di perkantoran termasuk di lingkungan lembaga Negara bukan hal yang mudah. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengimplementasikan amanat dari undang-undang.

“Dorongan dari Ketua DPR ini harus menjadi pengingat bahwa Pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi ibu bekerja sesuai amanat UU KIA, termasuk dalam hal daycare ini,” terang Amalia.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut