JAKARTA, iNews Depok.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus beli emas dan logam mulia dengan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Tiga orang pelaku pun ditangkap, dua di antaranya wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku berjumlah tiga orang. Mereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda, dengan sasaran adalah pedagang emas.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, para pelaku awalnya memesan emas melalui aplikasi Whatsapp. Namun, para pelaku meminta transaksi pembelian dengan cara COD.
"Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA (Whatsapp) dengan transaksi pembelian COD," imbuh Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, para pelaku mengecek kondisi emas. Pelaku juga menunjukkan bukti transfer terkait pembelian emas. "Pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ujarnya.
Ade Ary menerangkan, korban lalu menyerahkan emas atau logam mulia kepada para pelaku.
"Setelah emas dipegang, para pelaku meninggalkan korban atau kabur," ujar dia.
Terkait kejadian ini, tiga pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan 365 KUHP.
Ade Ary belum membeberkan, di mana tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembelian emas COD fiktif tersebut.
"Besok akan dilakukan press release," pungkasnya.
Editor : Mahfud