DEPOK, iNewsDepok.id - Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Mustofa (60), merupakan residivis tindak pidana perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung. Polda Lampung mencatat, peristiwa itu terjadi pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mustofa pernah dipidana lantaran merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016.
"Dari database yang kami terima, atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminal. Dia tercatat pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu objek vital yakni kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," ujar Pandra saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (2/5/2023).
Pandra menambahkan, Mustofa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Saat itu pula, Mustofa juga sudah mengaku sebagai utusan nabi.
"Itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah pernah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) selama lima bulan," ungkapnya.
Pandra menegaskan, Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.
Editor : M Mahfud