KUDUS, iNews Depok.id - DMW (24) mahasiswi cantik asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Kudus. Dia diamankan usai menjual video dewasa yang diperankannya dirinya bersama tiga pria lewat media sosial.
DMW yang merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur mengaku, membuat video hubungan intim tersebut di tempat kosnya, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus bersama tiga pria berinisial MV (25), MAN (24) dan DN (27). Ternyata, diam-diam DMW menyembunyikan kamera sehingga lawan mainnya tidak menyadari hubungan intim mereka tengah direkam.
Selanjutnya video tersebut dia edit dengan menggunakan gawainya dan menjualnya lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Tidak disangka, uang hasil penjualan video dewasa tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan main judi online.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, modus yang dilakukan pelaku DMW dengan mengunggah video pendek di status WA. Dia memberi keterangan bagi yang berminat untuk membeli video porno berdurasi panjang bisa langsung mengontaknya secara langsung.
"Harga untuk satu video beragam, tergantung panjang pendeknya durasi. Per video dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp500.000. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sekitar Rp4 juta," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu, selalu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Hingg kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.
"Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMW melalui online," kata Ronni.
"Sengaja direkam untuk dijual," imbuhnya.
Dari pengakuan DMW, dirinya telah menjual videonya sebanyak dua kali, kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsApp-nya.
"Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini," jelasnya.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara untuk tiga pria dalam video mesum tersebut hanya sebatas saksi. Mereka tidak mengetahui saat melakukan hubungan intim untuk direkam oleh pelaku, lalu kemudian dijual.
Editor : Mahfud