get app
inews
Aa Read Next : Beraksi di Siang Bolong, Maling Sepeda Motor di Cinere Terekam CCTV

Bawa 186 Gram Sabu ke Depok, 2 Kurir Dibekuk Polsek Cinere

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:38 WIB
header img
Dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berinisial IN (33) dan SR (20) berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Cinere di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Foto: iNews Depok/Humas Polsek Cinere

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja.

"Harus saling bahu-membahu antara polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere," kata Pesta.

"Saya meminta kepada masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut