DEPOK, iNews Depok.id - Dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berinisial IN (33) dan SR (20) berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Cinere di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Ratusan gram sabu berhasil disita dari tangan kedua tersangka tersebut.
"Jumlah tersangka sebanyak 2 tersangka yaitu Inisial (IN) 33 Tahun yang (berperan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu), Inisial (SR) 20 Tahun, (berperan sebagai transporter narkotika jenis sabu)," kata Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, Rabu (23/10/2024).
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka inisial IN dan SR sebanyak 186,73 Gram," tambahnya.
Pesta menyebut ada juga barang bukti lain yakni satu kotak dus bekas pompa akuarium yang di dalamnya berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 86,58 gram dan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 100,15 gram yang disimpan di dalam tas selempang kecil berwarna hitam.
Pesta mengatakan tersangka IN dan SR diterapkan Pasal Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja.
"Harus saling bahu-membahu antara polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere," kata Pesta.
"Saya meminta kepada masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," pungkasnya.
Editor : M Mahfud