get app
inews
Aa Read Next : Plaza Atrium Senen Menjadi Millennium Mall, Tampil Lebih Segar, Modern, dan Ramah Keluarga

Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:14 WIB
header img
Kemendikbud tidak mengakui gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, karena kampus UIPM tidak memilikii izin. Foto: Instagram

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. 

Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.

Baru-baru ini, artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari UIPM di Thailand. Namun, setelah investigasi Kemdikbudristek, terungkap bahwa kampus UIPM di Indonesia tidak memiliki izin.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut