Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Raffi Ahmad saat HUT ke -24 BPOM, Begini Katanya
Advertisement . Scroll to see content

Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:14 WIB
  • author Sazili M
Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
Kemendikbud tidak mengakui gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, karena kampus UIPM tidak memilikii izin. Foto: Instagram

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. 

Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.

Baru-baru ini, artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari UIPM di Thailand. Namun, setelah investigasi Kemdikbudristek, terungkap bahwa kampus UIPM di Indonesia tidak memiliki izin.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut