Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.
"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.
Baru-baru ini, artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari UIPM di Thailand. Namun, setelah investigasi Kemdikbudristek, terungkap bahwa kampus UIPM di Indonesia tidak memiliki izin.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta