JAKARTA, iNews.id - Setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, akhirnya Kamis (3/3/2022) pagi ini, Angelina Sondakh merasakan udara bebas.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta pada Kamis (3/3/2022) pagi.
BACA JUGA:
Menteri PPPA Pastikan Korban Asusila terhadap Anak di Depok Dapat Penanganan Maksimal
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perempuan yang akrab disapa Angie sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet, pada 3 Februari 2012
Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Angie ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
BACA JUGA:
Ini 7 Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Putri Indonesia 2001 ini dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022.
BACA JUGA:
Sean Penn Berada di Pengungsian di Polandia, Setelah Berjalan Kaki dari Ukraina
"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.
Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Angie akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar dia.
Sebagai informasi, selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angie aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.
Angie juga aktif di berbagai kegiatan rohani, seperti tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Angie juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.
"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap Rika.
Di samping itu, selama di Lapas Perempuan Jakarta Angie juga menorehkan prestasi seperti juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan, yang diikuti Lapas Perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tangerang dan Lapas Anak Tangerang.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani