get app
inews
Aa Read Next : Wawalkot Imam Budi Hartono Tak Diwajibkan Mundur, Ini Kata KPU Depok

Dukung Putusan MK Terkait Pilkada, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Hanya Perlu Dibenahi

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:49 WIB
header img
Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna, SH.MH. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mendukung revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat Undang-undang baik legislatif maupun eksekutif, Jumat (23/8/2024).

Terkait putusan MK tentang Pilkada yang akan di revisi DPR RI lewat Baleg, berpotensi menimbulkan masalah baru dan bisa jadi kembali digugat melalui uji materi. 

Diketahui pada Rabu 21 Agustus 2024, DPR sidang membahas Putusan MK di Badan Legislatif (Baleg), dan akan mengesahkan UU revisi hasil Putusan MK. Namun, saat Rapat Paripurna DPR akan memutuskan untuk mengesahkan UU hasil revisi Putusan MK pada Kamis 22 Agustus 2024, UU hasil revisi Putusan MK tidak jadi disahkan karena tidak memenuhi kuorum.

Menurut Henry, DPR seharusnya tidak menafsirkan apa yang sudah cukup jelas diatur oleh putusan MK.

"Saya menyarankan regulasi pilkada yang diatur di dalam UU Pilkada hanya perlu dibenahi dan disesuaikan dengan Putusan MK, bukan dibuat berbeda dengan Putusan MK tersebut," ujar Prof Henry Indraguna, Jumat (23/8/2024).

Lanjut Henry, sebab dari putusan MK tersebut telah dapat memastikan tersedianya calon yang beragam. Kalau calonnya beragam, maka pilihan juga beragam.

"Dalam putusannya, MK memutuskan  ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD," katanya.

"MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada," tambahnya.

Selain itu, MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015  tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU berlangsung dinamis. Salah satu substansi yang memicu perdebatan adalah pertentangan soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut