get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi Medis dan Tantangan Asuransi Kesehatan: Saatnya Berpikir Kritis dan Bertindak Bijak

Industri Asuransi Jiwa Tegaskan Komitmen Pelindungan Lewat Transparan Kontrak dan Layanan Kesehatan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:28 WIB
header img
Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, pada Rabu, 25 Juni 2025. Foto: Novi

BOGOR, iNews Depok.id – Industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik: pertama, terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD, yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan kontrak polis asuransi; dan kedua, penerbitan SEOJK No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan asuransi jiwa dengan manfaat kesehatan. Kedua kebijakan ini menuntut industri untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menyusun langkah-langkah yang berpihak kepada kepentingan pemegang polis.

“Industri asuransi jiwa memiliki komitmen jangka panjang untuk terus memperkuat pelindungan konsumen, tidak hanya dalam bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD dan terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 adalah momen penting untuk membuktikan bahwa industri tidak alergi terhadap perubahan. Kami menyambut kedua kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan kontrak polis yang lebih adil, serta layanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kebutuhan nasabah,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Media Gathering AAJI, yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari lintas pemangku kepentingan, antara lain: Dr. Hendri Jayadi, SH., MH, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana; Hasinah Jusuf, Kepala Departemen Legal AAJI; dr. Dian Budiani, Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI; dr. Emira E. Oepangat, Wakil Ketua I PERDOKJASI.

Putusan MK dan Transparansi Kontrak Polis: Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Sesi pertama mengangkat tema “Transparansi Asuransi Pasca Putusan MK: Implikasi dan Langkah Industri”. Dalam diskusi ini, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Dr. Hendri Jayadi menjelaskan bahwa putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 memiliki dampak langsung terhadap prinsip dasar kontrak dalam asuransi jiwa. “Putusan MK ini menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa secara sepihak membatalkan pertanggungan tanpa dasar kesepakatan atau putusan pengadilan. Untuk itu, perusahaan perlu memperkuat unsur utmost good faith, memperjelas klausul, serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa,” jelas Hendri.

Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf menambahkan bahwa industri telah merespons putusan MK ini dengan melakukan penyesuaian teknis. “Kami telah menyusun revisi klausul polis, SPAJ, dan formulir klaim, serta berdiskusi dengan OJK. Prinsip utamanya adalah menjaga agar hak dan kewajiban perusahaan dan nasabah menjadi lebih seimbang, adil, dan transparan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki hak menolak klaim sepanjang alasan penolakannya sudah tertulis dan disepakati dalam polis.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut