JAKARTA. iNewsDepok.id- Demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai aneh bin ajaib dan hanya terjadi di negeri para pesulap.
Hal itu lantaran barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak disegera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Hal itu disampaikan Guru Besar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri saat menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar
“Aneh bin ajaib (hanya terjadi di negeri pesulap) kalau menurut saya, ada barang (beras) yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan. Aneh bin ajaib ini,” kata dia, dalam diskusi dengan tema ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan Harga Diri Bangsa’, di Jakarta, Jumat,(16/8/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta