get app
inews
Aa Read Next : Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Warga Limo Ahli Waris Biang Bin Buya Unjuk Rasa di Kejari Depok

Polda Jateng Berhasil Ungkap Mafia Tanah, Praktisi Hukum: Negara Harus Hadir Bela Rakyat Kecil!

Senin, 05 Agustus 2024 | 09:31 WIB
header img
Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna, SH.MH. Foto: Ist

"Jawa Tengah hanya satu contoh. Beruntung Polda Jateng cepat bergerak cepat. Bagaimana dengan wilayah lainnya. Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban," tutur Henry. 

Henry mengaku miris melihat rakyat dibohongi para mafia tanah. Ia membayangkan, para mafia tanah ini bergerak bebas ke desa-desa, ke dusun-dusun, ke perkampungan. Lalu dengan mudahnya mereka menipu rakyat kecil. 

"Di Salatiga mafia tanah memiliki peran masing-masing. Para pelaku kejahatan tersistematis ini mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya hanya cukup memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya. Para sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban. Maka atas nama keadilan dan kebenaran maka kejahatan yang terencana, sistematis, dan memberikan efek kerugian material dan immaterial ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya. Mereka harus dihentikan dari sekarang. Jangan sampai korban berjatuhan," tegasnya.

Pengacara kondang ini mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.

"Jika pemerintah serius, Polri  bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Partai Golkar ini. 

Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut