JAKARTA, iNewsDepok.id - Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi kerja Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dan menahan tiga orang kaki tangan mafia tanah.
"Masyarakat sangat senang sekaligus mengapresiasi langkah Polda Jateng, khususnya Ditreskrimsus, menangkap gerombolan mafia tanah yang selama ini membuat resah masyarakat kecil karena ketidakmampuan mereka mendapatkan akses kepemilikan tanah secara secara hukum dan perundang-undangan," ujar Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Senin (5/8/2024).
Mafia tanah, ungkap pengacara senior itu, sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Sejak eks Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta diberi mandat rakyat menjadi Presiden ke-7 RI ini.
Bahkan, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius, komitmen, dan konsisten dalam memberantas mafia tanah.
"Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan semesta dan investasi dari luar. Sehingga roda perekonomian masyarakat ikut terdampak. Presiden Jokowi bahkan meminta jajarannya untuk tegas menggebuk mafia tanah yang berani main-main," tutur Prof Henry.
Dia menyebutkan komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan. Dan, menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah.
Henry mengatakan, praktik mafia tanah di Salatiga ini telah menipu petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai tender ikut rugi hingga Rp34 Miliar.
"Jawa Tengah hanya satu contoh. Beruntung Polda Jateng cepat bergerak cepat. Bagaimana dengan wilayah lainnya. Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban," tutur Henry.
Henry mengaku miris melihat rakyat dibohongi para mafia tanah. Ia membayangkan, para mafia tanah ini bergerak bebas ke desa-desa, ke dusun-dusun, ke perkampungan. Lalu dengan mudahnya mereka menipu rakyat kecil.
"Di Salatiga mafia tanah memiliki peran masing-masing. Para pelaku kejahatan tersistematis ini mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya hanya cukup memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya. Para sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban. Maka atas nama keadilan dan kebenaran maka kejahatan yang terencana, sistematis, dan memberikan efek kerugian material dan immaterial ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya. Mereka harus dihentikan dari sekarang. Jangan sampai korban berjatuhan," tegasnya.
Pengacara kondang ini mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.
"Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Partai Golkar ini.
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : M Mahfud