get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen AHU Ingin Percepat Penyusunan Standar Kurikulum Serta Kode Etik Profesi Kurator dan Pengurus

Gugatan PKPU Vendor BUMN Temui Titik Terang, Bro Ron: Bakal Diputus di Pengadilan Niaga Makassar

Rabu, 10 Juli 2024 | 21:37 WIB
header img
Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, mengaku memiliki titik terang terkait kabar mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan. Foto: Instagram/brorondm

"Selama masa sidang tidak ada tanda-tanda ingin berdamai atau bahkan menawarkan menyicil. Sampai pada saatnya harus membuat keputusan kemarin tanggal 9 Juli 2024 diundur, di mana Nanti keputusan finalnya akan dibaca 11 Juli 2024 yaitu hari Kamis," ujarnya.

Bro Ron juga menyatakan jika perjuangan para korban mulai menemui titik terang. Ia juga berharap perjuangan rekan-rekan vendor BUMN yang belum dibayar untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan. 

"Jadi apa yang saya perjuangkan selama satu setengah tahun terakhir semoga bisa membawa makna kepada kreditur atau vendor-vendor korban Bumen karya dan kali ini PT Wika Bitumen sudah dituntut untuk melunasi hutangnya," ungkapnya. 

Khusus untuk putusan PKPU di Makassar besok, Bro Ron berharap pengadilan bisa memutus gugatan yang memberi rasa keadilan bagi korban. Sebab Bro Ron menilai, jerih payah para rekanan atau vendor telah berkontribusi bagi pembangunan negara meski pembayaran proyek itu tertunggak. 

"Semoga Pengadilan Niaga Makassar bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang tepat kepada orang-orang yang sudah berkorban yang berkeringat untuk membangun negeri," ujar Bro Ron.

"Kita selalu mendukung para kreditur bisa melakukan penagihan hak mereka tanpa intervensi dan kita berharap pengadilan bisa memberikan hasil yang baik," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut