Pengamat Pertanyakan Mengapa PGN Batasi Konsumsi Gas Pipa Untuk Pelanggan Industri

JAKARTA, iNews Depok.id - Sejak Mei 2024 lalu, Subholding PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk emiten berkode PGAS telah membatasi konsumsi gas pipa untuk pelanggan industri mereka di Jawa Bagian Barat (JBB) menjadi hanya 60 persen dari volume terkontrak dan sisanya dipenuhi dengan gas LNG yang pastinya lebih mahal harganya.
Pembatasan itu disebutkan dengan alasan menurunnya pasokan gas dari lapangan Corridor-Grissik Medcom E&P Sumatera Selatan untuk pasokan jaringan pipa transmisi South Sumatera-West Java (SSWJ).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Komersial PGAS, Ratih Esti Prihatini kepada media Rabu (22/1/2025) lalu. Ia juga menegaskan apabila terdapat gangguan dari pasokan gas pipa, PGAS telah menyiapkan LNG untuk menjaga pengaliran kepada pelanggan agar tidak terjadi kendala.
"Apabila terdapat gangguan dari pemasok gas pipa, kami telah menyiapkan LNG untuk menjaga pengaliran kepada pelanggan tidak terjadi kendala," kata Ratih dalam keterangannya di Jakarta, dilansir pada Kamis, (23/1/2025).
Karena pada hari itu jumlah stok gas yang tersimpan di jaringan pipa gas atau linepack, berada pada batas level 780 MMCFD (million standard cubic feet per day), yaitu berada di bawah batas minimum 800 MMCFD, maka situasi ini mempengaruhi tekanan jaringan pada pipa yang berpotensi pada pelanggan besar seperti PLN, Indonesia Power, Tj Priok, dan PLTGU Muara Tawar.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), sekaligus pengamat minyak dan gas (migas), Yusri Usman mengatakan, ia mengaku ada keanehan pada PGAS, yang tidak pernah menyampaikan informasi mengenai kontrak pasokan LNG nya di website IDX atau Bursa Efek Jakarta.
"Padahal semestinya kontrak pasok LNG ini harus dilaporkan sebagai keterbukaan informasi emiten dalam rangka memenuhi kewajiban Peraturan OJK Nomor 31 tahun 2015 dan UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995," kata Yusri, Minggu (9/1/2025).
Editor : M Mahfud